Kasus Penganiayaan Santri, Ponpes Gontor Tunduk pada Proses Hukum

Kasus Penganiayaan Santri, Ponpes Gontor Tunduk pada Proses Hukum
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan akan tunduk pada proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.

"Enggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," jelas Mahfud, ketika dimintai tanggapannya tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Gontor, di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

Ditemui seusai menghadiri pembukaan Dialog Publik RUU KUHP, di Kota Bandung, Mahfud mengatakan saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus tersebut.

Menkopulhukam juga menuturkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi biar saja, ada proses hukumnya," sebutnya.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengimbau kepada seluruh pihak pesantren di Tanah Air, khususnya yang berada di lingkungan NU, agar meningkatkan pengawasan terhadap santri-santri mereka.

"Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren, khususnya di lingkungan NU untuk lebih memperhatikan masalah sistem pengawasan santri-santri," kata Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, peningkatan pengawasan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan ataupun penganiayaan terhadap santri.  ***