Kasus RTH Kota Bandung : Dadang Suganda Minta Dibebaskan dan Dikembalikan Harta Bendanya

Kasus RTH Kota Bandung : Dadang Suganda Minta Dibebaskan dan Dikembalikan Harta Bendanya
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Persidangan kasus pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013 memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (30/11).

Terdakwa Dadang Suganda meminta agar dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya dari seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dan mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula tanpa terkecuali,” ujar penasihat hukum Dadang Suganda saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/11/2020).

Selain itu, terdakwa meminta JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara dugaan rasuah RTH tersebut.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara, tanpa terkecuali,” ujarnya.


Penasihat Hukum, Dadang Suganda meminta agar penuntut umum melaksanakan putusan perkara, termasuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Hal itu sebagaimana pembacaan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor: 61/TUT.01.04/24/11/2020 Tanggal 16 November 2020, tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya adalah peristiwa perdata dan PN Tipikor Bandung tidak berwenang mengadili perkara,” lanjutnya.

Disebutkan, isi surat dakwaan penuntut umum yang menyebutkan Dadang Suganda bersama-sama dengan Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Edi Siswadi, tidak cermat dan kabur.

Dilanjutkan, munculnya nama Edi Siswadi dalam suatu dakwaan tindak pidana korupsi menjadi pihak seolah-olah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi aquo (berdasarkan bukti permulaan yang cukup), merupakan salah satu bukti ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.

Bahwa munculnya nama Edi Siswadi dalam dakwaan, sangat bertentangan dengan proses penyidikan yang hanya memasukan nama Herry Nurhayat sebagai orang yang diduga secara bersama-sama.

“Hal tersebut semakin membuat surat dakwaan penuntut umum terkesan kabur. Status Edi Siswadi sampai dengan saat diajukannya eksepsi ini masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana,” pungkasnya.


Ditemui usai sidang, Koordinator Jaksa KPK, Haerudin, mengungkapkan tetap pada tuntutannya. 

“Intinya begitu (tetap pada tuntutan-red), nanti kita uraikan lagi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp87,7 miliar.

KPK menduga seluruh kekayaan Dadang Suganda tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember 2011.

Selain itu, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012, pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani Agustus 2012, pengadaan tanah untuk pertanian November 2012, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012, pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Pemerintah Kota Bandung.***