Kasus RTH Kota Bandung: KPK Panggil Oded M Danial

Kasus RTH Kota Bandung: KPK Panggil Oded M Danial
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada  Jumat (4/9/2020) ini memanggil lagi Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

Adapun Oded dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bandung 2009-2014.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Oded M Danial bertempat di Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Oded dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda selaku wiraswasta. Sebelumnya, Suganda tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/9). Ia saat itu mangaku belum menerima surat resmi pemanggilan dari KPK.

"Belum, belum ada. Saya tanya ke sekretaris pribadi juga, dia hanya menyampaikan ini ada berita (di media massa). Biasanya ke kantor khan (suratnya), tapi belum ada," kata dia, di Bandung, Rabu (2/9).

Diketahui, dia telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Ketiganya tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***