Kemkominfo Setop Siaran TV Analog Jabodetabek 5 Oktober Mendatang

Kemkominfo Setop Siaran TV Analog Jabodetabek 5 Oktober Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) Jabodetabek. Penghentian akan dilakukan serentak pada 5 Oktober 2022.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widyastuti mengatakan, sejumlah kriteria diterapkan pada status kesiapan ASO di suatu wilayah. Pertama, adanya siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.

"Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Ketiga, bantuan set top box (STB) yakni alat untuk mengkonversi siaran analog ke digital sudah terdistribusi," kata Niken dalam keterangan pers, Jumat (23/9/2022).

Secara rinci, terdapat 14 kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang terdampak ASO. Antara lain, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. 

Kemudian, Bekasi meliputi kabupaten/kota, Bogor meliputi kabupaten/kota, dan kota Depok. Ada pula Tanggerang meliputi kabupaten/kota, dan kota Tanggerang Selatan.

Menurut Niken, Jabodetabek menjadi rujukan bagi wilayah lainnya. Karenanya, Kominfo meminta dukungan berbagai pihak agar proses transisi ke siaran televisi digital berjalan baik.

"Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Mohon agar hal ini menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapkan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya," ujar Niken.

"Sehingga pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat. Baik di perkotaan hingga ke perbatasan," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, penghentian siaran televisi analog secara nasional dilakukan paling lambat 2 November 2022. Penghentian ini dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan wilayah-wilayah yang sudah siap.***