Kerajaan Arab Saudi Tingkatkan Kapasitas Umrah Jadi 70 Ribu Jemaah/Hari

Kerajaan Arab Saudi Tingkatkan Kapasitas Umrah Jadi 70 Ribu Jemaah/Hari
Lihat Foto

WJtoday, Arab Saudi - Kerajaan Arab Saudi secara bertahap meningkatkan kapasitas jumlah jemaah umrah. Mulai Rabu (8/9/2021), jemaah yang diizinkan beribadah umrah di Masjidil Haram sebanyak 70 ribu per hari.

Jumlah ini meningkat 10 ribu dari sebelumnya 60 ribu per hari yang dimulai begitu musim haji 2021 pada Agustus lalu berakhir. Sedang pada masa Ramadhan, jemaah umrah 50 ribu jemaah per hari.

Umrah di Masjidil Haram terdiri dari dua bagian, yaitu Tawaf (mengelilingi Ka'bah 7 kali berlawanan arah jarum jam) dan Sa'i (berlari kecil/jalan kaki antara Bukit Safa dan Marwa bolak-balik 7 kali).

Peningkatan jumlah jemaah umrah itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di akun Twitternya.

“Dengan penekanan pada penerapan langkah-langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah. Anda dapat memesan melalui aplikasi Tawakkalna,” tulisnya.

Kepresidenan Urusan Umum Dua Masjid Suci sebagai pengelola Masjidil Haram telah mempersiapkan diri untuk menerima jemaah yang lebih banyak.

Juru Bicara Kepresidenan, Hani Haidar, dalam pernyataan di website Kepresidenan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menyambut penambahan jemaah umrah.

Misalnya, pengembangan kamera termal dan operasi penyortiran visual, 11 robot yang bekerja dengan kecerdasan buatan untuk mendukung sterilisasi, 20 perangkat perawatan bio untuk sterilisasi dengan uap kering, dan 500 pompa sterilisasi.

Juga menyediakan 500 tempat sabun elektronik dan 250 kipas angin yang tersebar di seluruh halaman Masjidil Haram.

Hani Haidar juga menyatakan pihaknya meningkatkan kapasitas produksi air Zamzam menjadi lebih dari 300.000 botol per hari, yang didistribusikan kepada jemaah salat dan jemaah umrah.

10 Negara Masih Kena Travel Ban

Peningkatan jemaah umrah menjadi 70 ribu per hari merupakan bagian dari rencana meningkatkan jemaah menjadi 120 ribu per hari atau 3,6 juta per bulan.

Sejak 1 Muharam 1443 H, jemaah luar negeri telah diperkenankan beribadah umrah. Hanya saja, Indonesia bersama 9 negara lainnya, seperti Pakistan, India, Mesir, dan Turki, masih dikenai travel ban, sehingga belum bisa mengirim jemaah.***