Ketua MUI Kembali Tegaskan Terorisme dan Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram

Ketua MUI Kembali Tegaskan Terorisme dan Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Miftachul Akhyar kembali menegaskan kembali terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," jelas Miftachul saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Ketua MUI menyampaikan kembali fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan Majelis Ulama Indonesia terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.

Miftachul lanjut menerangkan fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah tak Pernah Mengaitkan Terduga Teroris dengan MUI

Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.

"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," sebut Miftachul.

Menko Polhukam bertemu dengan para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam untuk membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.

AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.  ***