Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkes Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Vaksinasi bagi Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkes Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Vaksinasi bagi Masyarakat Adat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang menghapus nomor induk kependudukan dari persyaratan vaksinasi. Dengan demikian, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya yang belum memilliki NIK dapat mengikuti vaksinasi.

Kendati demikian, edaran tersebut dinilai belum cukup. Koalisi menuntut Kemenkes segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai turunan edaran tersebut.

"Tanpa juknis dan juklak yang terpadu, surat edaran itu berisiko menjadi kertas kosong yang tak ampuh menjawab tantangan akses vaksinasi bagi masyarakat adat, disabilitas, dan kelompok rentan lain," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi lewat keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Juknis dan juklak tersebut, lanjut Rukka, diharapkan mencakup berbagai tahapan program vaksinasi, yakni; metode sosialisasi dan informasi yang inklusif, pelaksanaan pre-screening yang memadai, pelibatan tokoh-tokoh lokal, penggunaan bahasa daerah, hingga pendampingan pasca vaksinasi.

Awal Agustus lalu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. Lewat edaran tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, salah satunya kelompok masyarakat adat.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga ditugaskan memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dalam keterangannya, Kamis (4/8/2021).

Pendiri Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Risna Utami mengatakan sejauh ini peraturan penyelenggaraan vaksinasi untuk kelompok rentan itu masih bersifat umum dan belum dipahami penuh oleh pemerintah daerah. Akibatnya, ujar dia, surat edaran Kemenkes itu juga bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah akan menjalankan vaksinasi semampunya, yang boleh jadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan kelompok disabilitas. Menyamaratakan standar prosedur vaksinasi bagi semua warga sama saja dengan mengecualikan masyarakat yang selama ini cenderung tersisih," ujarnya.

Menurut Risna, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain perlu pendekatan yang berbeda-beda. Pendekatan berbeda ini tidak hanya dibutuhkan saat vaksinasi tetapi bahkan perlu dilakukan sejak tahap sosialisasi. 

"Masyarakat adat dan kelompok rentan belum tentu sudah terpapar atau tidak bisa mengakses informasi terkait Covid-19," tuturnya.***