Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan KPK-BKN soal Penggagas TWK

Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan KPK-BKN soal Penggagas TWK

WJtoday, Jakarta - KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diungkapkannya, perbedaan itu didalami lebih lanjut oleh tim pemantauan/penyelidikan dengan memeriksa Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Selasa (22/6/2021).

"Iya, kita ingin konfirmasi [perbedaan keterangan]. Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan TWK ini. Pilihan TWK seperti ini sebetulnya dari siapa, tujuannya apa kita ingin tahu," kata Taufan di Jakarta, Selasa.

Taufan mengutarakan klarifikasi terhadap Kepala dan Wakil Kepala BKN juga untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh staf BKN. Pada pokoknya, terang dia, Komnas HAM ingin mengetahui pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan Undang-undang, keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] misalnya," sebut Taufan.

"Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menganggap bahwa langkah-langkah ini merugikan buat mereka. Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung, berdedikasi sangat panjang di KPK, itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu," dia menambahkan.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan dirinya memang memberikan klarifikasi perihal pemilihan TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam pelaksanaan TWK, terang dia, BKN menggandeng sejumlah lembaga/instansi yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami memberikan keterangan dari proses Perkom TWK [Nomor 1 Tahun 2021], kenapa TWK itu ada di sana, sampai pelaksanaan TWK sendiri," jelas Bima.

Namun dia  enggan menjelaskan secara detail mengenai TWK ini. Ia mengkhawatirkan hal tersebut jika disampaikan secara gamblang kepada publik akan memengaruhi kerja-kerja Komnas HAM.

"Detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu rahasia dari percakapan dengan Komnas HAM, tapi saya kira proses dari permintaan keterangan tadi sudah kami jawab semua sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya," tandasnya.  ***