KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pidana 10 terpidana kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Mereka dijebloskan ke lapas Sukamiskin.

"Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (4/4) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Ali mengatakan tindakan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Adapun lamanya pidana yang diberikan dikurangi dengan masa penahanan sejak penyidikan.


"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pidana 10 terpidana kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Mereka dijebloskan ke lapas Sukamiskin. (detikcom) 

Berikut 10 orang terpidana dengan amar putusannya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12, 4 Miliar


2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5, 5 Miliar


3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta


4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 Miliar


5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 Miliar


6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 Miliar


7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679, 9 juta


8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963, 5 juta


9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805, 7 juta


10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 Miliar

Divonis 2 Hingga 6 Tahun


Sebelumnya, 10 Terdakwa kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 pegawai ESDM itu terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tukin secara bersama-sama dan berlanjut.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (15/3).

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6).

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," tuturnya. ***