KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara Atas Perkara Suap Bansos

KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara Atas Perkara Suap Bansos
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhi hukuman ukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa terhadap mantan Menteri Sosial  (Mensos)  Juliari Peter Batubara.

Juliari dituntut 11 tahun pidana penjara  atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos)  Covid-19  untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya soal tuntutan pidana 11 tahun penjara, KPK juga meyakini majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa terhadap Juliari lainnya, yakni denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan terhadap Juliari diamini majelis hakim. Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021) besok. Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali. ***