Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Dewas KPK Singgung Dugaan Pelanggaran Etik

Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Dewas KPK Singgung Dugaan Pelanggaran Etik

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho atas dugaan berwenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron, Rabu, (24/4).

Sementara Albertina Ho membenarkan dirinya tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelaporan itu ditengarai perihal izin yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK.

“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis, Rabu, (24/4).

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Masalah koordinasi dengan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho.

Albertina mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.

“Jadi saya melaporkan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang melaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” jelasnya.

Laporan dari Ghufron itu pun telah ditindaklanjuti oleh Dewas. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Albertina saat itu berkoordinasi dengan PPATK terkait riwayat transaksi jaksa TI.

"Terkait laporan tersebut, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu Albertina, dan Bu Albertina pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," kata anggota Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (24/4).

Menurut Syamsuddin, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak Nurul Ghufron laporkan Bu Albertina," ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut Syamsuddin juga menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron. Dia mengatakan laporan Ghufron ke Albertina diharapkan tidak terkait dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," jelas Syamsuddin.***