Kuasa Hukum Siapkan Mental Orang Tua Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E

Kuasa Hukum Siapkan Mental Orang Tua Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E

WJtoday, Jakarta - Orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, anak buah Ferdy Sambo. 

Kini mereka menyiapkan mental untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10) lusa.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan para saksi juga mempelajari isi berita acara pemeriksaan atau BAP yang pernah mereka sampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu." kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

"Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan," imbuhnya.

Dia pun memastikan orang tua Brigadir J dan saksi lainnya akan memberikan keterangannya secara langsung. Terkait biaya perjalanan hingga tempat menginap seluruh saksi yang di datangkan dari luar Jakarta itu diklaim dari uang pribadinya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10) lusa. 

Keduabelas saksi tersebut di antaranya pacar hingga orang tua Yosua.

Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua). 

Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. 

Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.  ***