Laporan Terhadap Menag Ditolak Polda Metro, Kini Roy Suryo Bakal Digugat Balik GP Ansor

Laporan Terhadap Menag Ditolak Polda Metro, Kini Roy Suryo Bakal Digugat Balik GP Ansor

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alais Gus Yaqut.

Roy Suryo melaporkan Menag Gus Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

“Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Setelah laporannya ditolak, politisi Partai Demokrat itu kini mendapat serangan balik dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama? Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing. Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah. Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.

Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Roy Suryo Laporkan Gus Yaqut soal Suara Masjid dan Gonggongan Anjing

Sebelumnya, Pakar telematika, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait membandingkan suara di masjid dengan gonggongan anjing. 

Yaqut dilaporkan dengan pasal penistaan agama dan UU ITE. Bagi dia, pernyataan itu sangat melukai umat.

"Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar  Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," kata Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.


Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong

Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.***