Legislator: Keterbukaan Informasi Sudah Menjadi Hak Rakyat

Legislator: Keterbukaan Informasi Sudah Menjadi Hak Rakyat

WJtoday, Bandung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Raden Tedi menegaskan, keterbukaan informasi sudah menjadi hak rakyat yang dijamin oleh UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

"Sehingga setiap institusi baik pemerintah, BUMD, maupun lembaga lainnya wajib terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat." kata Raden Tedi dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ditambahkannya, atas dasar itulah DPRD Jabar terus memacu instansi pemerintah, OPD ataupun unit kerja yang ada dilingkup Provinsi Jabar agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.

“Kuncinya jangan berhenti untuk berinovasi dan berkreasi. Kalau untuk pelayanan masyarakat harus terus dicari (inovasi),” tegasnya.

Dia menunjuk contoh inovasi keterbukaan informasi yang dilakukan  Dinas informasi dan Komunikasi (Disinfokom) Jabar yang menggagas Ekosistem Data Jabar untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.  

Peningkatan keterbukaan informasi publik ini, lanjut Tedi, juga harus didukung oleh semua pihak baik masyarakat, dunia usaha maupun awak media. 

Pola-pola lama dalam pelayanan harus  diubah agar tercipta pelayanan yang terbuka, transparan dan akuntabel.

“Ke depan kita akan dorong pemerintah provinsi untuk terus berinovasi meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik disegala sektor dengan menyertakan unsur teknologi Informasi” tandasnya.

Ia berpandangan, perkembangan zaman yang semakin pesat membuat pelayanan publik tidak bisa hanya mengandalkan cara konvensional. Unsur teknologi informasi harus turut disertakan agar lebih cepat, efesien dan mudah.  ***