Malam Ini Hari Terakhir KPU RI Terima Perbaikan Administrasi Bakal Caleg

Malam Ini Hari Terakhir KPU RI Terima Perbaikan Administrasi Bakal Caleg

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.

"Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (9/7/23).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut baru delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang menyerahkan berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI hingga Minggu pukul 20.15 WIB.

Delapan parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya tersebut adalah Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB.

Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27 WIB, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB, Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.

"Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai dengan 23.59 WIB," kata anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.

Apabila 10 parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya pada hari ini, Idham menegaskan bahwa KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Maka, kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS," terang Idham.

Idham mengatakan bahwa pada saat KPU RI menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada tanggal 24 Juni 2023, baru ada 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024.

Artinya, sambung Idham, ada 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI.

"Pada saat ini adalah hari terakhir bagi partai politik untuk memperbaikinya," kata dia.***