Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas dari Lapas Sukamiskin

WJtoday, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).

Iwa bebas bersyarat usai menjalani hukuman usai terlibat korupsi proyek Meikarta.

Iwa menjalani bebas bersyarat mulai hari ini. Iwa disebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Iya (Iwa Karniwa). Bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin.

Elly menuturkan sebelum bebas bersyarat, Iwa juga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi saat kemerdekaan 17 Agustus kemarin.

"Setelah dapat remisi kemerdekaan kita hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kita laksanakan hari ini," kata Elly.

Meski sudah bebas, gerak-gerik Iwa tetap diawasi. Menurut dia, proses pengawasan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan.

"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.

Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.

"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara. 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.***