Masyarakat Diimbau Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Masyarakat Diimbau Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

WJtoday, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak semua pihak, termasuk korban, untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik.

"Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129," kata Bintang melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/3/2022).

Dia mengatakan perlindungan terhadap perempuan harus ditegakkan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

Bintang menegaskan pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan. Salah satunya melalui Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dia menjelaskan UU PKDRT mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru, serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.***