PPKM Level 3 di Kota Bandung, Berikut Aturan Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama Ramadan

PPKM Level 3 di Kota Bandung, Berikut Aturan Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama Ramadan

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa kegiatan. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan beberapa rencana yang akan diambil Pemkot Bandung.

"Selama Ramadan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan,” kata Yana, Selasa (29/3/2022).

Salah satunya restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Pertimbangannya, minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur dan makanan berbuka. 

Selain itu, Yana mengatakan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah.

Untuk kafe, pengunjung dibatasi 50 persen. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadhan. 

Yana mengatakan, pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.

"Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka covid lagi," ujarnya. 

Yana berharap jika kasus covid-19 di Kota Bandung sudah melalui titik puncaknya. Sebab, dari data Satgas Covid-19, telah terjadi terjadi penurunan kasus penyebaran yang sangat signifikan. 

"Kita pernah di puncak 1.739 kasus dan saat ini menurun. Semoga kita sudah melewati puncaknya dan kembali normal. Juga dengan ikhtiar vaksinasi ini bisa mengubah pandemi menjadi endemi di Kota Bandung," tuturnya. 

Sedangkan untuk tempat hiburan malam, dilarang beroperasi sama sekali saat Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.

Polisi Bakal Turun Mengawasi

Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, timnya akan turut mendukung regulasi dan pengawasan pada titik-titik yang telah ditentukan. 

"Jangan sampai di setiap sudut kita melihat banyak yang membuka stand jualan makanan. Khawatir angka Covid-19 akan meningkat kembali," ucap Yoris.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, jika awal Ramadan 1443 akan dibahas melalui sidang isbat pada Jumat (1/4/2022) mendatang. 

"Namun, jika menurut hisab, puasa Ramadan akan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Sedangkan untuk pelaksanaan peribadatan tarawih dan lainnya menunggu surat edaran dari Kemenag pusat," tuturnya.***

Baca Juga : ASN Kota Bandung Dilarang Bukber