Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Terancam 5 Tahun Penjara

Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Terancam 5 Tahun Penjara

WJtoday, Jakarta - Mayang Lucyana Fitri, adik almarhum Vanessa Angel dipolisikan buntut dugaan menertawakan upacara HUT ke-78 RI yang digelar beberapa waktu lalu.

Laporan terhadap Mayang ini dilayangkan oleh seseorang bernama Sanulqi Ardy ke Polda Metro Jaya pada Minggu (27/8) kemarin.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber pengacara pelapor, Jaenudin kepada awak media. 

Jaenuddin mengatakan kliennya mengambil langkah hukum lantaran somasi yang dilayangkan sebelumnya tak digubris oleh Mayang.

"Iya (melaporkan Mayang) karena somasi terbuka yang kita kirimkan enggak direspon sama dia. Sudah somasi secara terbuka di medsos, sudah announce dua kali," kata Jaenuddin saat dihubungi, Senin (28/8).

Jaenudin menyatakan bahwa video Mayang yang viral menunjukkan prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses Upacara Bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap, siap, siap, banyak lah sambil ketawa cekikikan," ucap Jaenuddin.

"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya bahkan ada presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa," sambungnya.

Loli yang turut serta bersama Mayang dalam video tersebut juga turut dilaporkan. Jaenuddin menyebut telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Salah satunya berupa video saat Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.

Dalam laporan itu, Mayang dan Loli dilaporkan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.

"Iya benar. Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait hal tersebut," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Mayang bisa dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Sebelumnya, Jaenudin telah melayangkan somasi terbuka terhadap Mayang dan memintanya segera minta maaf. 

Jaenudin menilai Mayang sebagai seorang public figure dengan konten media sosial yang menjadi konsumsi publik. Namun hal tersebut tak kunjung digubris.***