Menaker : Jangan Karena Ada JKP, Perusahaan Semena-mena PHK Karyawan

Menaker : Jangan Karena Ada JKP,  Perusahaan Semena-mena PHK Karyawan
Lihat Foto

WJtoday,Jakarta  – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menyampaikan, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir,” kata dia dalam keterangannya, Senin (14/3).

Program JKP juga tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana tersebut berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru,” ucapnya.

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

“Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tandas Ida.***