Mendagri Resmi Angkat Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi

Mendagri Resmi Angkat Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi mengangkat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat (BPBD Jabar) Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.31-1178 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dari salinan SK yang diterima redaksi WJtoday, dipantau pada Sabtu (21/5/2022), penetapan tersebut karena masa jabatan Bupati Akhmad Marjuki berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah (bupati/wali kota) diangkat penjabat bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota hasil pemilihan serentak tahun 2024.

Selain melaksanakan tugas pokok pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan, Dani Ramdan juga akan bertugas memfasilitasi persiapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bekasi tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN.

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Bekasi Sambut Baik Dani Ramdan

Kemudian menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Daerah.

Adapun masa jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi disebutkan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Menindaklanjuti SK tersebut, Mendagri pun telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera melaksanakan pelantikan Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi.

Selanjutnya melaporkan Berita Acara Pelantikan kepada Mendagri c.q. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Mewakili Usulan Masyarakat
Usulan agar Dani Ramdan ditempatkan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi disampaikan masyarakat secara tertulis dan secara lisan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerjanya ke wilayah Kabupaten Bekasi. 

Usulan tertulis juga ditembuskan ke Mendagri oleh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, forum komunikasi, ikatan praktisi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budayawan dan termasuk organisasi badan usaha yang sudah terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan Dani Ramdan untuk menjabat kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai pergantian Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024," tegas Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin kepada wartawan, Kamis (19/5).

Baca juga: Masuk dalam Usulan Pj Bupati, Netizen Ramai Minta Dani Ramdan Kembali ke Bekasi

Menurutnya, DPD WJI Kabupaten Bekasi sudah melayangkan surat ke Gubernur perihal usulan dan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022.

"Semoga usulan yang kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bapak Gubernur dan bisa diperjuangkan di Mendagri," harap H. Apud.

Hal serupa dilakukan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka menyampaikan usulan kepada Gubernur agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

Dalam pantauan wartawan, LSM dan ormas ormas tersebut menyampaikan surat permintaan agar Dani Ramdan kembali memimpin di Kabupaten Bekasi, sekitar awal April 2022.

Tidak hanya LSM serta ormas, di dunia maya pun warganet yang nota bene warga Kabupaten Bekasi banyak yang meminta Dani Ramdan kembali menjabat Pj Bupati Bekasi.  ***