Merujuk UU KPK, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Merujuk UU KPK, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

WJtoday, Jakarta - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai terangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status itu mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

Berikut rincian Pasal 32 ayat 2 UU KPK:

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"

Lalu, bagaimana respons Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka?

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.***