MUI: Akad Nikah secara Online Tidak Sah kecuali Terpenuhi 3 Hal, Apa Saja?

MUI: Akad Nikah secara Online Tidak Sah kecuali Terpenuhi 3 Hal, Apa Saja?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ijtima Ulama MUI, tempat berkumpulnya para ulama membahas sejumlah isu penting yang kini tengah hadir di tengah masyarakat. Salah satunya tentang pernikahan online.

Setelah melalui sejumlah pertimbangan, MUI akhirnya menetapkan pernikahan online tidak sah. 

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pernikahan online tidak memenuhi syarat sah ijab kabul.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Berikut ketentuan hukum soal pernikahan online hasil ijtima ulama VII MUI:

PERNIKAHAN ONLINE

Ketentuan Hukum

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).***