Nindy Ayunda Diperiksa 8 Jam Oleh Penyidik Terkait Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda Diperiksa 8 Jam Oleh Penyidik Terkait Kasus Dito Mahendra

WJtoday, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Nindy diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 11.15 WIB. 

Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 pertanyaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

"Tadi kita ada sekitar 40 pertanyaan sudah kita jawab," ujar pengacara Nindy Ayunda, Daniel Sony R. Pardede kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/5).

Dalam pemeriksaan tersebut, Daniel kembali menegaskan, kliennya tidak mengetahui keberadaan Dito apalagi memberikan bantuan untuk melarikan diri.

"Tapi yang perlu diingat bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito. Kedua, Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan kliennya walaupun merupakan kekasih Dito Mahendra tidak pernah mengetahui keberadaan senjata api tersebut.

"Sudah kita juga katakan bahwa Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi di mas Dito, di rumah itu," jelasnya.

Sementara itu, Nindy berharap kasus yang menjerat kekasihnya itu dapat segera rampung agar dirinya tidak ikut terseret lebih jauh.

"Ya terbawa bawa, ya mudah mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Djuhandhani mengatakan penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A tersebut telah diajukan pada Jumat (20/5) kemarin dan teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan kasus Obstruction of Justice itu ke tahap penyidikan.

Diketahui Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.***