PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

WJtoday, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan belum menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan resmi masuk Daftar Pencariian Orang Komisi Pemberantasan Korupsi (DPO KPK).

"Belum nonaktif," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/7/2022).

Gus Fahrur mengaku jajaran pimpinan PBNU masih menunggu keputusan praperadilan Maming yang akan dibacakan hari ini. Dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.

"Dari situ akan dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan status beliau. Jika praperadilan diterima maka statusnya jelas," jelasnya.

Mardani Maming menjadi buronan KPK sejak Selasa kemarin (26/7). KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat penegak hukum lainnya bisa turut melakukan penangkapan.

Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Namun, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukum merasa janggal dengan proses hukum yang dilakukan KPK hingga penetapan tersangka dilakukan.  ***