Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani Dinyatakan Lengkap, Segera Siapkan Persidangan

Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani Dinyatakan Lengkap, Segera Siapkan Persidangan

WJtoday, Jakarta - Berkas perkara 'si kembar' Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kakak beradik kembar tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diadili di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik kekinian tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses pelimpahan tahap dua.

"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap dua dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Usai pelimpahan tahap 2, nantinya kejaksaan akan segera menyiapkan jadwal persidangan untuk mengadili 'si kembar' dalam kasus penipuan ini.

Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar ditangkap di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).***