Pembangunan Pusat Kuliner dan Wisata Disamping Masjid Endang Andarsih-Purwakarta Disebut Belum Kantongi Ijin Pengelolaan Lingkungan

Pembangunan Pusat Kuliner dan Wisata Disamping Masjid Endang Andarsih-Purwakarta Disebut Belum Kantongi Ijin  Pengelolaan Lingkungan

WJtoday, Karawang - Pembangunan pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, pihak pengembangan yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata di atas lahan seluas 1 hektar itu belum mengantongi perijinan sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Jumat (16/2/2024) mengatakan pihak pengembang yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata yang berada disebelah Masjid Endang Andarsih di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta tersebut selayaknya mengurus terlebih dulu perijinannya.

“Jangan sampai ada anggapan karena si pemodal yang membiayai pembangunan pusat kuliner dan wisata merupakan orang kuat sehingga mengabaikan masalah perijinannya,” kata Budi Pratama.

Dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Pembangunan Pusat Kuliner dan Wisata Disamping <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/masjid-endang-andarsih'>Masjid Endang Andarsih</a> Belum  Kantongi Ijin - Infoka

Hal tersebut dibenarkan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Mukti membenarkan pihaknya belum mengeluarkan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari tersebut.

“Dinas LH belum mengelauarkan SPPL,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pengelola pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Asep Lukman ketika ditemui membenarkan ijin dari pemerintah daerah belum dilengkapi namun pihaknya baru mengantongi ijin lingkungan dari desa dan kecamatan saja.***