Pemerintah Bakal Terapkan Pembatasan Pembelian BBM-Subsidi Berbasis STNK

Pemerintah Bakal Terapkan Pembatasan Pembelian BBM-Subsidi Berbasis STNK

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Airlangga mengatakan, pembatasan terhadap BBM sejuta umat itu akan berbasis pada nomor kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ini kita bicara (pembatasan) mobil, bukan orang. Basisnya adalah STNK,” kata Airlangga, melalui keterangannya dikutip Minggu (21/8/2022).

Dijelaskan Airlangga, pembatasan ini dilakukan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah agar tepat sasaran. Karena selama ini mobil-mobil dan motor ber-cc besar ikut menikmati subsidi, sementara harga keekonomian Pertalite menurut Airlangga adalah Rp13.150 per liter, bahkan hingga Rp17.200 menurut perhitungan Pertamina.

“Pembatasan harus memastikan subsidi tepat sasaran, dan tidak ada antrean. Kalaupun habis (kuota BBM subsidi), nanti kuota ditambah lagi,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, nantinya para pengguna kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan mereka di website subsiditepat.mypertamina.id untuk bisa menikmati subsidi.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi dengan dengan menggunakan QR Code yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina.

Namun, terkait dengan waktu penerapan pembatasan tersebut hingga kini belum bisa dipastikan, lantaran pihak Pertamina masih harus mengumpulkan datanya terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada tahun ini telah menambah anggaran subsidi energi menjadi Rp502,4 triliun demi menjaga harga BBM, gas hingga listrik agar tidak mengalami kenaikan di tengah kenaikan harga energi global.***