Pemerintah Diminta Selamatkan AJB Bumiputera 1912

Pemerintah Diminta Selamatkan AJB Bumiputera 1912

WJtoday, Jakarta - Pemerintah RI diminta selamatkan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Ketua Tim Advokasi Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Ghulam Naja mengatakan, pemerintah memiliki kemampuan dalam menyelamatkan perusahaan asuransi yang berusia lebih dari 100 tahun tersebut.

"Cukup beralasan mengingat pemerintah mempunyai hubungan emosional yang dalam terhadap sejarah panjang perusahaan yang berdiri sejak tahun 1912 dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia," ujar dia, Jumat (11/11/2022).

Ia menambahkan, pemerintah juga mempunyai anggaran yang cukup untuk menyelamatkan perusahaan pribumi ini.

Misalnya melalui perusahaan-perusahaan holding yang secara sistematis dibentuk berdasarkan Undang-undang.

"Sehingga melakukan bailout terhadap AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan satu-satunya berbentuk usaha bersama di negeri ini sebagai langkah yang sangat beralasan dan tepat bagi pemerintah," imbuh dia.

Ia menegaskan, penyelamatan Bumiputera sangat bergantung pada campur tangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam bentuk payung hukum melalui materi muatan RUU P2SK (Omnibuslaw Sektor Keuangan) yang saat ini sedang dibahas.

Ghulam menyebut, di dalam peraturan tersebut terdapat keberpihakan yang berkeadilan bagi AJB bumiputera 1912.

"Khususnya penguatan tata kelola dan pengaturan kegiatan operasional usaha bersama secara komprehensif, agar kerugian yang terjadi dan belum diungkap hingga saat ini tidak berulang di waktu yang akan datang," tandas dia.

Selain itu, Ghulam juga menekankan kunci dari penyelamatan Bumiputera juga terdapat pada ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun OJK, berulang kali menekankan, pentingnya penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) komprehensif bagi setiap perusahaan perasuransian yang sakit.

"Namun AJB Bumiputera 1912 ini sudah terlalu sering RPKP-nya direvisi sejak tahun 2019 bahkan dari sebelumnya sudah berproses," pungkas dia.

AJB Bumiputera 1912 Masih Tunggu Tanggapan OJK Terkait Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sedang menunggu evaluasi rencana penyehatan keuangan (RKP) perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, saat ini rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi yang telah berusia lebih dari 100 tahun itu masih diproses di OJK.

"Kami sedang menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia, Kamis (27/10/2022).

Ia menambahkan, rencana penyehatan keuangan perusahaan yang telah dikirimkan kepada OJK merupakan kunci penyehatan kondisi AJB Bumiputera.

Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera berharap segera mendapat kabar baik dari OJK terkait RPK yang telah dikirimkan.

Rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera sendiri telah dikirimkan sejak bulan lalu.

Rencana penyehataan kesehatan perusahaan Bumiputera sendiri telah melalui proses pengesahan melalui sidang luar biasa BPA. Sebelumnya, RPKP AJB Bumiputera telah dibahas dan didiskusikan oleh direksi secara rutin ke OJK.

"RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," urai dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik.

Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh. Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.***