Pemerintah RI Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kemendag Minta Barang TKI yang Ditahan Dilepas

Pemerintah RI Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kemendag Minta Barang TKI yang Ditahan Dilepas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa (16/4/2024). 

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tutur Benny.

Aturan Dicabut, Mendag Zulhas Minta Barang TKI yang Ditahan Dilepas

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, sejalan juga dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan usulan Kementerian/Lembaga lainnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan jumlah barang kiriman PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dihapuskan.

Sementara nantinya, kata Zulhas, berdasarkan hasil rapat hari ini batasan kiriman barang PMI akan kembali kepada aturan lama, yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Adapun keputusan dihapusnya batasan barang kiriman PMI dalam Permendag 36 Tahun 2023 ini berdasarkan hasil rapat dengan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.

"Keputusan rapat tadi, semangat Permendag 36/2023 kembali dulu ke Permendag 25/2022 ditambah (barang kiriman) PMI itu hanya US$ 1.500 (per tahun) yang masuk. Jenis barangnya apa itu urusannya Bea Cukai atau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nggak diatur di Permendag lagi," ungkap Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sejalan dengan itu, dia meminta agar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bisa lebih cepat mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan. Zulhas meminta jika nilainya tercatat US$ 1.500, maka perlu segera dikeluarkan, apalagi tidak ada barang terlarang di dalamnya.

"Nah barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja. Baik itu untuk PMI yang terdaftar di BP2MI atau tidak, kan dia warga negara sama saja, harus dibela," terang dia.

"Yang paling penting, barang tenaga kerja yang numpuk itu kalau tidak ada barang terlarangnya, kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap saja biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024).

"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya. ***