Pemerintah Singapura Perketat Izin Masuk Pendatang dari Indonesia

Pemerintah Singapura Perketat Izin Masuk Pendatang dari Indonesia
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Singapura memperketat izin masuk bagi setiap pendatang dari Indonesia baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun warga asing. Aturan itu tak berlaku bagi WN Singapura dan warga tinggal tetap (permanent resident).

Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura (Ministry of Health/MOH) pada Sabtu (10/7/2021). Mereka menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari aturan pengetatan perbatasan.

Pengetatan perbatasan diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Saat ini total kasus corona di Indonesia mencapai lebih dari dua juta.

Dalam keterangannya MOH menyatakan, izin masuk bagi pendatang dari Indonesia bisa diberikan jika sudah ada langkah keamanan tambahan.

"Mulai pukul 23.59 pada Senin (12/7/2021) semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari tak diizinkan transit melalui Singapura," kata pernyataan MOH seperti dikutip dari Strait Times.

Sementara itu, bagi pendatang dari Indonesia yang diizinkan masuk ke Singapura, wajib menyertakan hasil tes PCR 48 jam sebelum ketibaan di Singapura.

"Permanent resident dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak gagal menuruti aturan baru izin mereka bisa dibatalkan," jelas MOH.

"Bagi mereka yang tak ada hasil PCR valid akan ditolak masuk," ucap mereka.***