Sepekan PPKM Darurat, Anies Baswedan : Pengendalian Covid-19 Belum Memuaskan

Sepekan PPKM Darurat, Anies Baswedan : Pengendalian Covid-19 Belum Memuaskan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui upaya pengendalian Covid-19 di Jakarta pada pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah, belum menunjukan hasil. 

Aturan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 tersebut, selama sepekan ini, jumlah kasus harian penyakit menular itu masih belum menunjuk tanda-tanda penurunan. Justru, pasien corona meroket setiap harinya dengan jumlah kasus tembus 10 ribu pasien per hari.

Anies Baswedan bilang, kasus terdeteksi selama sepekan masa PPKM Darurat ini adalah pasien yang sudah terinfeksi sebelum peraturan pengetatan ini diterapkan di Jakarta. 

"Yang terjadi pada pekan pertama adalah konsekuensi dari penularan sebelum PPKM Darurat," kata Anies Baswedan dalam sebuah diskusi virtual Sabtu (10/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan itu mengatakan, efektif atau tidaknya PPKM Darurat menekan lonjakan kasus corona di Jakarta akan terlihat hasilnya setelah dua minggu penerapan peraturan ini. Hasilnya bakal dievaluasi untuk membuat kebijakan lebih lanjut.

"Ini baru berjalan seminggu. Kalau kita melihat PPKM Darurat ini kan tujuannya adalah pengendalian penularan. Jadi, kita harus nanti melihat barangkali di pekan kedua itu seperti apa," ucapnya.

Meski begitu, orang nomor satu di Jakarta itu yakin kebijakan PPKM Darurat ini mumpuni menekan penularan pandemi tersebut. Hal tersebut tergambar dari penurunan mobilitas masyarakat di luar rumah selama PPKM Darurat. Semakin tinggi masyarakat berkegiatan di luar rumah maka risiko penularan corona semakin besar.

"Tapi dari sisi mobilitas penduduk, data dari dishub itu menunjukan bahwa ada penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor," katanya.

Anies merinci, selama PPKM Darurat volume lalu lintas kendaraan bermotor di Jakarta turun 62,3 persen,  hal yang sama juga terjadi pada pengguna angkutan massal yang menurun 46,28 persen.

Menurunnya pergerakan masyarakat di luar rumah selama PPKM Darurat, juga tak terlepas dari peraturan tambahan yang digagas Anies yakni wajib Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) untuk pegawai perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

"Tapi kan tujuan di PPKM ini kan bukan di angka-angka ini, tapi di pengendalian covid-nya. Jadi, kita coba lihat nanti," tandasnya.***