Pemkab Bekasi Perkirakan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Sedot Anggaran Rp275 Miliar

Pemkab Bekasi Perkirakan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Sedot Anggaran Rp275 Miliar

WJtoday, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang ditaksir senilai Rp275 miliar dengan spesifikasi penataan ulang melalui skema pembangunan ulang secara menyeluruh.

"Butuh biaya besar untuk membangun ulang Pasar Baru Cikarang, perkiraan nominal mencapai Rp275 miliar lebih," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan penataan kembali sentra ekonomi masyarakat di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu membutuhkan pembiayaan pihak ketiga mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Kita mencari investor yang mau membangun ulang Pasar Cikarang karena pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembiayaan proyek tersebut," katanya.

Investor tersebut diberikan hak pengelolaan pasar setelah proyek revitalisasi tuntas dengan pola kerja sama Built, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah selama kurun waktu 20 tahun.

Sistem Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitas yang sesuai, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

"Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitas akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk kita kelola," katanya.

Gatot mengaku penataan ulang Pasar Baru Cikarang menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini untuk memastikan keberlangsungan usaha 1.626 pedagang berstatus pemilik hak pemakaian tempat di lahan seluas 2,2 hektare tersebut.

Di sisi lain, revitalisasi ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi terlebih selama ini sumber penerimaan tersebut terganggu oleh kondisi pasar yang tidak tertata dan semakin memprihatinkan.

Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Dilelang Ulang

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang setelah proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pada pekan kedua Januari 2024 hanya mendapatkan dua peserta.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada Rabu (10/1), baru dua peserta yang mendaftarkan diri.

"Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta," kata Gatot di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi.

"Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan," katanya.

Dirinya mengaku opsi penunjukan langsung pun dimungkinkan apabila pada lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar dengan catatan perusahaan yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.

"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal," katanya.

Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.***