Pemkab Karawang Belum Lakukan Penyesuaian NJOP selama 9 Tahun

Pemkab Karawang Belum Lakukan Penyesuaian NJOP selama 9 Tahun

WJtoday, Karawang - Bupati Cellica Nurrachadiana menyebutkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) secara massal selama sekitar sembilan tahun.

"Sejak tahun 2013 hingga 2021 Karawang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP," ujar Cellica dalam keterangannya di Karawang, Rabu (15/6/2022).

Ia menyampaikan, sebelum penyesuaian, NJOP terendah Karawang sebesar Rp5.000/meter persegi dan tertinggi Rp3.100.000/meter persegi.

Menurut dia, penyesuaian NJOP secara massal berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan hasil pemeriksaan reguler dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan sektor PBB dan BPHTB belum optimal dikarenakan NJOP yang masih rendah.

Selain itu juga didasarkan atas adanya Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri atas delapan area intervensi dalam rangka pencegahan korupsi di daerah yang di antaranya adalah optimalisasi pajak daerah.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, setelah ada penyesuaian, kini NJOP tahun 2022 terendah sebesar Rp27.000m2 dan NJOP tertinggi Rp4.155.000/m2. 

Sedangkan untuk kawasan industri induk NJOP setelah penyesuaian tahun 2022 terendah sebesar Rp614.000/m2 dan NJOP tertinggi sebesar Rp702.000/m2 serta untuk masing-masing tenant NJOP Rp1.722.000/m2.

Bupati menyebutkan kalau Pemkab Karawang akan berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Karawang.

Terkait penyesuaian NJOP, Pemkab Karawang menerapkan kebijakan pengurangan pembayaran PBB 100 persen untuk objek pajak sawah khusus milik petani ber-KTP Karawang.

"Ada ketentuan dan persyaratan bagi petani yang ingin mendapatkan pengurangan pembayaran PBB ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah.

Ia menyampaikan, pembebasan pajak sawah tersebut diberikan kepada para petani di Karawang yang memiliki sawah dengan luas di bawah 1 hektare dengan NJOP Rp27.000 hingga Rp82.000. 

"Permohonan pengurangan PBB disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak," jelas Asep.

Menurut dia, pengurangan PBB 100 persen itu diterapkan sesuai dengan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani dan telah ditetapkan dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB bagi objek pajak sawah. 

Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP Karawang, menyertakan foto copy SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah serta menyertakan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Dikatakannya, jika wajib pajak telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

"Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang," ujarnya, seraya menambahkan sudah melakukan sosialisasi terkait dengan hal tersebut kepada para pihak terkait.  ***