Pemuda Dibawah Umur Ditangkap Karena Tusuk Pemilik Grosir, Akui Karena Sakit Hati

Pemuda Dibawah Umur Ditangkap Karena Tusuk Pemilik Grosir, Akui Karena Sakit Hati
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Maria Ulfah (38) pemilik grosir di Kampung Ngamprah Landeuh, RT 03 RW 07, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban sasaran penusukan seorang pemuda dibawah umur. Pelaku telah diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang karena menjadi pelaku penganiayaan terhadap pemilik grosir tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi dan kamera CCTV yang ada kejadian penusukan itu terjadi sekitar pukul 15:30 WIB. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam toko kemudian melakukan penganiayaan. Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya

"Ada CCTV yang kami bisa mengidentifikasi pelaku yang hari ini melakukan tindakan penganiayaan." kata Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengonfirmasi hal tersebut.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan, tapi ada petunjuk informasi dan CCTV yang bisa dilihat," katanya.

Dari keterangan korban dan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya satu orang.

"Mudah-mudahan dengan informasi yang ada, kita bisa memastikan pelakunya."

Saat petugas akan melakukan penangkapan, pemuda bersebut sempat bersembunyi di loteng rumahnya.

"Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam toko grosir milik korban pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis 10 Agustus 2023.

Dia menyebutkan, satu hari setelah kejadian pemuda di bawah umur tusuk pemilik grosir di Ngamprah KBB itu berhasil ditangkap di kediamannya.

Luthfi menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ternyata masih di bawah umur ini melakukan aksi penusukan itu lantaran sakit hati terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena dendam. Korban pernah mengeluarkan ucapan yang melukai hati pelaku, sehingga pelaku merasa dendam dan nekat melukai korban," paparnya.

"Namun, karena pelaku ini masih di bawah umur, maka kita berikan pendampingan," sambungnya.

Luthfi menyebut, pelaku menusuk korban beberapa kali ke bagian tangan dan dada. 

"Akibat luka parah yang diderita, korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cahya Kawaluyan, Kota Baru Parahyangan Padalarang," sebutnya.

Meski mendapatkan beberapa luka tusukan, kondisi korban saat ini stabil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 dan atau 351 KUHPidana  dengan ancaman kurungan  penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, dari keterangan seorang saksi, Riska (37) menyebut, pada saat kejadian dirinya tengah melintas di depan toko milik korban. 

Saksi yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor samar-samar mendengar teriakan minta tolong dari dalam toko.

"Saya curiga terjadi apa-apa, spontan saya menengok ke dalam toko. Di dalam terlihat jelas seorang pria tengah menganiaya pemilik toko dengan senjata tajam," ungkap Riska.

Pelaku menggunakan sweater hitam, celana pendek warna biru dan menggunakan tas gendong, diduga berusia muda.

"Saya ketakutan, mau teriak minta tolong takut diserang pria itu," tandasnya.***