Pengobatan SBY Dibiayai Negara, Berikut Hak Mantan Presiden dan Wakil

Pengobatan SBY Dibiayai Negara, Berikut Hak Mantan Presiden dan Wakil

WJtoday, Jakarta - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) mengidap kanker prostat stadium awal. Staf pribadi SBY, Ossy Dermawan menyebutkan bahwa SBY akan mendapatkan pengobatan di rumah sakit luar negeri yang memiliki pengalaman dan teknologi maju untuk penyakit yang diderita SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan mantan presiden itu telah dijamin oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang itu menyatakan bahwa mantan presiden dan keluarganya mendapatkan biaya perawatan kesehatan dari negara.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 menyatakan bahwa dokter kepresidenan akan memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan istri atau suaminya. Dokter kepresidenan dapat membentuk tim untuk menangani masalah-masalah kepala negara dan mantan kepala negara.

Selain hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden terdapat hak-hak mantan presiden.
Berikut beberapa hak itu:

- Mendapat pensiunan pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir;
- Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon;
- Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya;
- Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya;
- Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya;
- Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

Hak-hak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. 

Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya dapat mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.***