Peradi Karawang Sebut Istri Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk Seharusnya tak Terjadi

Peradi Karawang Sebut Istri Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk Seharusnya tak Terjadi

WJtoday, Karawang - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang menyatakan kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara seharusnya tidak terjadi.

"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa (16/11/2021).

Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya. Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga: Dinilai 'Bermain' Kasus, Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.  

Peristiwa seorang istri marahi mantan suami hingga dituntut penjara satu tahun di Karawang ini pun berbuntut panjang. Tiga penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dimutasi dan diperiksa oleh Propam.

Penyidik itu sebelumnya yang mengusut kasus tersebut hingga berkasnya diserahkan ke jaksa. Dalam kasus ini, Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya, Chan Yu Ching alias CYC (45) atas kasus KDRT dan pengusiran yang membuatnya trauma.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (16/11).

"Ya terkait perkara Valencya, ya," sebutnya.  ***