Peran BPR Bangkitkan UMKM dan Perekonomian Masyarakat

Peran BPR Bangkitkan UMKM dan Perekonomian Masyarakat

WJToday, Bandung - Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi Negara mapan dalam perekonomian dengan berbagai sumber daya alam yang begitu melimpah dan jumlah penduduk yang cukup besar. Namun, pemerataan ekonomi belum sepenuhnya tercapai. Masih ada masyarakat menengah kebawah di berbagai daerah yang kehidupan ekonominya masih rendah. 

Disinilah peran Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sangat membantu dalam penyerapan lapangan tenaga kerja untuk peningkatan perekonomian masyarakat pada sektor ekonomi mikro. Sesuai peraturan pemerintah tentang BPR berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 .

Selain itu, Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayah berdasarkan anggaran pemerintah daerah. Dengan diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah maka setiap daerah harus membuat perencanaan investasi dan pengembangan daerah sehingga tercapai pertumbuhan ekonomi regional yang optimal. Pembangunan ekonomi regional merupakan pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh daerah karena memiliki otonomi dan wewenangnya sendiri.

Pemerintah pun sangat mendukung BPR sebagai ujung tombak bagi kemajuan pemerataan ekonomi di daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi mikro. Ini ditunjukkan langsung oleh pemerintah dengan dukungan kepada BPR untuk terus meningkatkan ekonomi pada sektor UKM/UMKM dan memberi kemudahan dalam peraturan undang-undang pemerintah mengenai BPR

Pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir di seluruh negara di dunia khususnya Indonesia telah berdampak banyak kepada kondisi ekonomi dan perilaku masyarakat.

Timbulnya kepanikan di kalangan masyarakat dengan menimbun barang kebutuhan pokok, menjual produk-produk investasi secara spontan dan melakukan tindakan yang hanya menguntungkan satu pihak membuat Indonesia dalam kondisi ketidakpastian. 

Para pengusaha pun tidak luput dari dampak tersebut. Mereka harus memutar otak agar terus bertahan dan tetap mendapatkan keuntungan. Meskipun, tidak sedikit pula yang gulung tikar.

Dampak besar pandemi Covid-19 di Indonesia tak hanya menyerang sektor kesehatan. Ekonomi termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pun tak luput terdampak. Padahal UMKM merupakan salah satu penopang ekonomi terbesar di Indonesia. 

Sebuah penelitian mengatakan  UMKM mampu menyerap 96% tenaga kerja di Indonesia. Dengan serapan tenaga kerja sebesar itu maka bila sektor UMKM terganggu akan berdampak pada masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan.

UMKM merupakan tiang penyangga utama perekonomian yang mayoritas aktivitasnya  di bidang jasa dan perdagangan, sehingga dengan membeli produk karya anak bangsa turut membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Peran serta BPR dalam memajukan ekonomi masyarakat di daerah sangat penting. Ini dapat dilihat dengan beraneka ragam BPR yang tumbuh subur hingga saat ini. Berbagai usaha dilakukan oleh BPR untuk dapat membantu masyarakat di daerah sekitar untuk memajukan ekonomi. 

Antara lain, memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk gemar menabung. Memberikan kredit untuk UKM/UMKM seperti usaha home industry sekaligus memberikan wadah penyaluran untuk penjualan produk. Melakukan pelatihan dan penyuluhan bagi UKM/UMKM untuk transformasi pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kualitas produk, dan laba untuk menularkan keberhasilannya.

Bila ini disadari dengan baik dan dapat diimplementasikan bersama maka sudah pasti perekonomian mikro diberbagai daerah akan hidup dan tumbuh subur. Jika kondisi tersebut bisa diwujudkan, keterpurukan perekonomian akibat terdampak pandemi bia berangsur pulih bahkan bisa bergerak menuju normal kembali.

Bukan hal yang mustahil pula kelak UKM/UMKM yang ditopang bersama BPR dan pemerintah dapat menopang perekonomian nasional nantinya dan dapat mengurangi angka pengangguran sehingga angka kemiskinan dapat menurun.

* Thoriqoh Nasrullah Fitriyah (Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat)