Perubahan Aturan PPKM: Tempat Ibadah tak Lagi Ditutup, Resepsi Ditiadakan

Perubahan Aturan PPKM: Tempat Ibadah tak Lagi Ditutup, Resepsi Ditiadakan

WJtoday, Jakarta - KEMENTERIAN Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan. 

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. 

Juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menyebutkan perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan Sabtu (10/7/201).

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan itu disebutkan tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2021 disebutkan:

"tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Baca juga: Pakar Menilai Kasus Covid-19 Tetap Melonjak saat PPKM Darurat

Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. 

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian bunyi aturan baru tersebut. 

Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".  ***