Pinjol Kategori Rentenir, Ini Penjelasan Satgas Anti-Rentenir Kota Bandung

Pinjol Kategori Rentenir, Ini Penjelasan Satgas Anti-Rentenir Kota Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Akhir-akhir ini banyak muncul keluhan korban pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari mereka mengeluh bunga pinjol yang cukup mencekik, jika terjadi keterlambatan pembayaran. 

Akibatnya, tidak sedikit warga yang tercekik utang yang terus menumpuk selain mendapat teror dari para debt collector. 

Lalu bagaimana kita mengenali rentenir yang berkamuflase mengunakan teknologi digital itu? 

Menurut Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, dari kaca mata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum yang usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga : Satgas Anti-Rentenir Catat 7.321 Warga Bandung Terjerat Rentenir, 4 Ribu di Antaranya dari Pinjol Ilegal

Sementara, pinjaman yang dikategorikan bunga wajar, tak lebih dari bunga mayoritas pinjaman. Sementara pinjol ilegal adalah mereka yang tidak berizin. Di antaranya izin dari Pappepti dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian jika mengatasnamakan koperasi, mereka mesti ada rapat anggota tahunan (RAT). "Rata-rata pelaku mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya, baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi," lanjutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung  ke kantor Jalan Buah Batu No 26 Kota Bandung.

"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian utangnya," katanya. 

Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. ***