Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Diundang KPK Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Jumat Lusa

Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Diundang KPK Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Jumat Lusa

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Jumat, 17 November. Undangan disampaikan untuk membahas kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, lembaga ini memang saling berkoordinasi untuk mengusut dugaan pemerasan yang dialami SYL. KPK tadinya mengundang pihak kepolisian pada Jumat, 10 November lalu.

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan. Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Ali bilang pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Diharapkan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bisa hadir karena komisi antirasuah berkomitmen melaksanakan kegiatan koordinasi ini sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa KPK di antaranya bertugas melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan sehingga kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya untuk memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kekinian sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu pemimpin KPK terhadap Syahrul. Dalam mencari tersangka di kasus ini, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan ahli per 13 November.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin. Sedangkan saksi ahli, penyidik sempat meminta pandangan ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli multimedia, dan ahli mikro ekspresi.***