Polemik Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Mendag Bingung dan Mangkir dari Rapat

Polemik Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Mendag Bingung dan Mangkir dari Rapat

WJtoday, Jakarta  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Sayangnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak hadir dalam pertemuan itu. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey.

“Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat ini, itu sayangnya,” katanya kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). Dia menyayangkan ketidakhadiran politisi PAN itu dalam diskusi hari ini.

Dia pun tak tahu secara pasti alasan Zulhas tak dapat menghadiri pertemuan tersebut. “Kenapa Pak Zulhas enggak ikut, nah itu dia sayangnya. Mungkin Pak Mendag ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, makanya beliau tidak ikut,” ujarnya.

Sebagai informasi, pertemuan hari ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri, dan Staf Khusus Mendag. Sementara, dari pihak Aprindo dihadiri oleh Ketua Umum Roy Mandey dan Direktur Eksekutif Aprindo Setyadi.

Adapun dalam pertemuan itu, Aprindo meminta kepastian rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Pasalnya, hingga saat ini Kemendag belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga belum dipastikan kapan utang ini akan dibayar ke peritel.

Selain meminta kepastian, Kemendag berjanji untuk mengundang produsen minyak goreng dalam waktu dekat untuk menanyakan relevansi perjuangan rafaksi.

“Dalam waktu segera, Senin-Selasa akan mempertemukan kita (Aprindo dan produsen minyak goreng) untuk menanyakan bagaimana relevansinya untuk perjuangan rafaksi ini,” pungkasnya.

Polemik utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern belum mengalami perkembangan berarti. Pasalnya, sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu izin dari Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, saat ditanya wartawan terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) di kantornya siang tadi,  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terlihat bingung dan harus menanyakan kembali kepada jajaran pejabat Kemendag yang mendampinginya saat Halalbihalal Kemendag, Kamis (4/5/2023).

"Pertemuan apa? Siapa yang undang," kata Zulhas.

"Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang... O..BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," ujarnya menambahkan.

Zulhas pun menjelaskan rencana pembayaran utang kepada pengusaha ritel modern tersebut.

"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," kata Zulhas.

Seperti diketahui, polemik ini berawal dari program minyak goreng satu harga yang diberlakukan pemerintah lewat Kemendag pada tahun 2022 lalu. Menyusul lonjakan harga minyak goreng yang dipicu semakin terbatas dan naiknya harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

Mendag kala itu, Muhammad Lutfi kemudian memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia. Untuk membayar kekurangan biaya atas harga jual itu, pemerintah berjanji akan menutupinya dengan menggunakan dana BPDPKS.

Ternyata dalam hitungan pekan, aturan itu kemudian diganti dengan kebijakan lain. Pasalnya, kebijakan minyak goreng satu harga tak mempan menekan harga minyak goreng, dan perlahan minyak goreng semakin langka di pasar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas kebijakan itu kemudian dicabut.

Hal ini menjadi argumentasi pemerintah, tak bisa melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi yang totalnya mencapai Rp344 miliar kepada peritel.

"Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu fatwa hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung," kata Zulhas.

"Belum..belum ada hasilnya. Sudah suratin. Ini persoalnnya Peremendagnya sudah nggak ada," tukas Zulhas.

Akibat masih mandeknya pembayaran rafaksi minyak goreng ini, pengusaha ritel bahkan mengancam akan berhenti menjual minyak goreng.***