Polisi Resmi Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Polisi Resmi Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

WJtoday, Jakarta - Polda Sumatera Utara tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Pihak Tim Penyidik Ditreskrimsus menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal.

Sedangkan lokasi gudang gudang BBM ilegal tersebut terdapat dekat rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumut. 

Kombes Pol Teddy Marbun selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menjelaskan jika penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Adapun penetapan Achiruddin sebagai tersangka pada Jumat 9 Juni 2023.

Kombes Pol Teddy juga menjelaskan jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri. 

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ujar Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut.

Jenderal bintang 2 itu mengatakan, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," teranag Irjen Panca.

Irjen Panca menjelaskan jika kode etik tersebut menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini yang juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.

"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.

Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.***