Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal
Lihat Foto

WJtoday, Sukabumi - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas ilegal.

"Kami menangkap tersangka berinisial MR (24) berkat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan menangkapnya di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka ini setelah tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. 

Setelah buruannya berada di dalam rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan di Kampung Citamiang RT 006/001, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit. 

Dari tangan MR, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras terbatas ilegal sebanyak 228 butir jenis Tramadol HCI dan 260 butir jenis Hexymer. Selain itu juga menyita satu unit telepon pintar dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

Pemuda ini pun mengaku ratusan butir obat keras yang sudah dibentuk menjadi beberapa paket kecil rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku yang memasok obat keras terbatas ini kepada tersangka dan diharapkan jaringannya bisa terungkap," katanya.

Akibat ulah tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yudi pun mengapresiasi informasi dari warga yang telah membantu pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

Informasi tersebut penting bagi kepolisian dan juga ikut menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari jeratan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas.***