Polri Minta Penangkapan Terduga Pelaku Terorisme Tidak Dikaitkan dengan Tempatnya Bekerja

Polri Minta Penangkapan Terduga Pelaku Terorisme Tidak Dikaitkan dengan Tempatnya Bekerja

WJtoday, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meminta penangkapan teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial S tak dihubungkan dengan rekamnya sebagai pegawai PT Kimia Farma Tbk.

Menurut Ahmad, tindak pidana yang dilakukan oleh S tidak ada kaitannya dalam kapasitasnya sebagai pegawai Kimia Farma.

"Kaitannya kita penangkapan bukan masalah profesi tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Namun demikian, ia belum mengetahui apakah benar S merupakan pegawai Kimia Farma.

"Itu pengakuan dari Kimia Farma, tapi kami belum melihat apakah itu benar pegawai atau tidak," tukasnya.

Baca Juga : Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus 88 Disebut Galang Dana Jamaah Islamiyah

Sebagai informasi, tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap 4 orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah pada Jumat (10/9/2021) kemarin. Mereka adalah MEK, S alias MT, SH dan AR.

Keempatnya ditangkap terpisah di daerah Bekasi. Adapun keempatnya kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Tak Menoleransi Aksi Radikalisme dan Terorisme, Kimia Farma Skorsing Karyawan yang Ditangkap Densus 88

Pegawai Kimia Farma Ditangkap Kasus Terorisme

PT Kimia Farma Tbk membenarkan jika salah satu karyawannya sempat diamankan Densus 88 di Bekasi Utara, Jumat (10/9/2021) lalu, karena diduga terlibat aksi terorisme.

Saat ini karyawan tersebut telah dijatuhi sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo.

Ia mengatakan salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang diamankan Densus 88 adalah karyawannya.

"Dari hasil penelurusan, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," kata Verdi dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Pihaknya tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun.

Termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, katanya, perusahaan langsung melakukan penelurusan untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil penelurusan, jika memang salah satu terduga teroris tersebut merupakan karyawan Kimia Farma.

"Karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September," katanya.

Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.***