Ribuan Napi Terancam Tak Dapat Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Kata Kemenkumham Jabar

Ribuan Napi Terancam Tak Dapat Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Kata Kemenkumham Jabar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Ribuan napi atau warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan  pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat terancam tidak mengikuti Pemilu tahun 2024.

Pasalnya, ribuan napi tersebut tidak masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) di KPU Jawa Barat. Hingga sampai waktu pelaksanaan pemilu nanti masih dilakukan pemutakhiran data oleh pihak KPU .

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan, jumlah penghuni lapas rutan di Jawa Barat yaitu ada 23.843 orang napi yang terdiri dari 20.447 sebagai narapidana dan 3.397 yang masih berstatus sebagai tahanan titipan.

Pihaknya mendata warga binaan yang masih menjalani pembinaan sampai tanggal 14 Februari 2024 nanti yaitu dengan perhitungan data sekitar 16.836 orang napi. Akan tetapi, jika memiliki NIK secara otomatis sudah bisa ikut berkompetisi dalam  pemilihan administrasi daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu tahun 2024.

Kusnali menjelaskan, ada 4636 orang warga binaan pemasyarakatan ini belum memiliki NIK atau nomor induk keluarga. Sehingga secara otomatis napi tersebut tidak mendapat hak suara pilihnya karena salah satu persyaratan untuk menjadi hak pilih pada pemilu adalah harus memiliki NIK.

"Sebanyak 4.636 warga binaan lapas rutan di Jabar tidak memiliki Nomor Induk Keluarga, sehingga belum masuk ke daftar pemilih tetap pada pemilu tahun 2024," ucap Kusnali, Jumat (17/2/2023).

Kusnali memaparkan, adapun permasalahan warga binaan yang tidak memiliki NIK yaitu kebanyakan mereka berasal dari luar Jawa Barat. Misalnya, pemindahan napi dari lapas yang over kapasitas dari luar kemudian masuk ke Jawa Barat. Sehingga, pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan karena jarak.

Namun hal itu bukan menjadi alasan, pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait seperti disdukcapil, KPU tingkat kota/ kabupaten dan Pemprov Jabar dan pemerintah kewilayahan untuk melakukan pemutakhiran data DPT napi di Lapas dan Rutan. 

Selain itu juga, pihaknya mendorong KPU untuk mencari cara sekaligus solusi keseragaman menyelamatkan hak pilih suara para warga binaan di Jawa barat, tentunya dengan ketentuan aturan pemilu.

Sehingga diharapkan, seluruh warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat bisa mendapatkan hak pilihnya tersebut. Jangan sampai gara-gara tidak ada NIK para napi di Jawa Barat tidak mendapatkan hak pilih suaranya pada pemilu 2024.

"Kita upayakan semaksimal mungkin seluruh warga binaan di lapas dan rutan itu bisa ikut andil dalam pemilihan di tahun 2024," pungkasnya.***