RKUHP Bungkam Suara Rakyat, BEM UI Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa 28 Juni

RKUHP Bungkam Suara Rakyat, BEM UI Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa 28 Juni

WJtoday, Jakarta - Mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada 21Juni 2022 telah menggelar aksi demonstrasi untuk menolak draf (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang disingkat RKUHP.

Demo mahasiswa yang dimotori BEM UI merupakan simbol penolakan mahasiswa Indonesia terhadap Rancangan KUHP.

Pada aksi hari itu, terdapat beberapa tuntutan yang ditujukan pada Presiden dan DPR RI.

Mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Dalam rangka menagih tuntutan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI dan sejumlah elemen masyarakat berencana kembali menggelar unjuk rasa pada Selasa, 28 Juni 2022

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan akan ada ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil dalam aksi tersebut.

“Untuk aksinya akan kami umumkan nanti teknisnya, yang jelas akan ada ribuan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil,” katanya seperti dikutip dari Tempo, sabtu ( 25/6/22)

Melki Sedek mengatakan aksi BEM UI bersama elemen masyarakat  sebagai bentuk penolakan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR.

“Di aksi tanggal 21 kemarin, kami berikan waktu 7x24 jam bagi Presiden dan DPR untuk buka draf RKUHP, beri ruang partisipasi bagi masyarakat, dan buang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP,” ujarnya.

Dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapat titik terang dari tuntutan itu. Menurutnya, masyarakat telah bersuara melalui banyak cara, bahkan telah memberi surat desakan untuk membuka draf, audiensi, dan sebagainya.

“Masyarakat tentu sudah dalam kemarahan yang luar biasa, RKUHP ditolak dari 2019 dan bahkan timbulkan korban nyawa di ReformasiDikorupsi. Kami akan salurkan lagi kemarahan ini tidak hanya di Jakarta,” kata Melki Sedek.

Ia mengatakan pihaknya akan menggelar aksi di berbagai titik di Indonesia dan telah melakukan konsolidasi di wilayah masing-masing.

“Tanggal 28 Juni 2022 di Jakarta dan di berbagai titik lainnya di Indonesia, di beragam waktu yang berbeda, kami akan tumpahkan kemarahan kami dari tidak dipenuhinya tuntutan kami kemarin,” ujarnya.***