RUU PPRT Lahir karena Pembantu Rumah Tangga Miliki Hak dan Kewajiban Sama dengan Profesi Lain

RUU PPRT Lahir karena Pembantu Rumah Tangga Miliki Hak dan Kewajiban Sama dengan Profesi Lain

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditentukan. 

Mewakili DPR RI, ia mengatakan setiap RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.

“Dalam masa sidang (tahun) ini, kami akan melihat agenda (RUU PPRT) itu sudah masuk di prolegnas. Jika sudah masuk prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” ungkap Dasco, sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Perlu diketahui, RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. 

Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini memiliki karakteristik yang unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Oleh karena itu, RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Maka, penetapan RUU PPRT menjadi Undang-Undang dinilai perlu didukung semua pihak.

Kebijakan ini menjadi krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM. Adapun RUU PPRT saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.  ***