Selain Vonis Seumur Hidup, Herry Wirawan Juga Dihukum Bayar Restitusi ke Korban

Selain Vonis Seumur Hidup, Herry Wirawan Juga Dihukum Bayar Restitusi ke Korban

WJtoday, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut dibebankan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp 331 juta dalam perkara rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.

Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap perkara Herry Wirawan.

Menanggapi vonis tersebut, Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan, penjatuhan hukuman ganti rugi tersebut diyakini telah melalui pertimbangan untuk kepentingan pemulihan para korban atas perlakuan bejat Herry Wirawan.

Dia menilai, putusan ganti rugi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA sudah tepat, karena dapat membantu korban untuk bisa pulih kembali.

"Bila dipaksakan (ganti rugi) untuk sepenuhnya dibebankan kepada terpidana dan terpidana tidak mempunyai kemampuan untuk membayar, maka yang dirugikan justru korban," kata Agustinus, Selasa (15/2/2022).

Terlebih kata Agustinus, pemerintah dalam perannya terhadap korban memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemulihan.

Atas dasar itu, kata dia, pembebanan biaya ganti rugi senilai Rp331 juta kepada pemerintah bisa saja diterapkan dalam kasus pidana, meski dalam hal ini negara merupakan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan terdakwa.

"Karenanya, maka pembebanan pada negara bisa diterima karena negara juga mempunyai tanggung jawab terhadap korban kejahatan semacam ini,"

"Terlebih lagi korbannya masih ada yang di bawah umur termasuk anak-anak yang dilahirkan sebagai akibat perbuatan pelaku," kata dia.

Baca Juga : Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.

Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:

1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan kepada pihak lain.***