Selandia Baru Sahkan UU Larangan Rokok untuk Anak Muda

Selandia Baru Sahkan UU Larangan Rokok untuk Anak Muda
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui larangan merokok untuk usia muda. Aturan tersebut memuat mereka yang lahir di atas tahun 2008 tidak diperkenankan membeli rokok.

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi NZD 5 miliar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, amputasi," ujar Associate Menteri Kesehatan Ayesha Verrall dikutip dari The Guardian.

Artinya, jumlah orang yang mampu membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada tahun 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.

Kebijakan ini akan disertai dengan sejumlah tindakan lain untuk membuat rokok menjadi kurang terjangkau dan tidak mudah diakses, termasuk secara dramatis mengurangi jumlah legal nikotin dalam produk tembakau dan memaksanya untuk dijual hanya melalui toko khusus tembakau, daripada toko pojok dan supermarket.

Jumlah toko yang diizinkan secara legal untuk menjual rokok akan dikurangi menjadi sepersepuluh dari jumlah yang ada - dari 6.000 menjadi hanya 600 secara nasional. Undang-undang tersebut melewati pembacaan terakhirnya pada Selasa malam, dan akan mulai berlaku pada tahun 2023, saat Selandia Baru berupaya mencapai tujuannya untuk menjadikan negara itu "bebas rokok" pada tahun 2025.

"Selama beberapa dekade kami telah mengizinkan perusahaan tembakau untuk mempertahankan pangsa pasar mereka dengan membuat produk mematikan mereka semakin membuat ketagihan. Itu menjijikkan dan itu aneh," tambah Verrel.

Namun, undang-undang baru tidak akan membatasi penjualan vape. Data menunjukkan bahwa setidaknya beberapa orang Selandia Baru telah mengubah kebiasaan nikotin mereka dari rokok ke vape.***